21 Maret 2007
P 04 / 2007

Para Superior Provinsi / Regio se-Serikat.

In re: Resolusi 2.4 Kapitel Jendral XVI: Kemandirian finansial provinsi-provinsi dan regio-regio dalam Serikat.

Resolusi 2.4. Kapitel Jendral XVI menyatakan, "bahwa kemandirian keuangan provinsi-provinsi dan regio-regio dalam Serikat menjadi perhatian utama Jendralat dan seluruh Serikat selama enam tahun mendatang." Resolusi ini mewajibkan seluruh Serikat - Jendralat, provinsi-provinsi/regio-regio, lembaga-lembaga dan semua sama saudara - agar lebih kuat berupaya dan mengambil langkah-langkah kokrit untuk mencapai tujuan kemandirian finansial. Tujuan akhir ialah untuk menjamin kemampuan keuangan Serikat di masa depan, baik untuk pendidikan dan hidup para anggota maupun untuk menunjang pelayanan misioner di seluruh dunia.

Sebagai langkah awal implementasi resolusi ini, Dewan Jendral dan saya ingin berbagi pemahaman atas konsep kemandirian finansial dan implikasinya, berdasarkan pengalaman dan praktek Jendralat selama beberapa tahun terakhir.


1. Makna kemandirian finansial.

Makna kemandirian finansial yang kita pahami ialah provinsi atau regio dapat membiayai segala yang sungguh perlu bagi pelayanan misioner serta semua biaya pemeliharaannya, dari penghasilan sendiri. Ini menyangkut juga kemampuan untuk membiayai segala yang pada prinsipnya diperlukan bagi para sama saudara untuk hidup layak, untuk terus menerus dibaharui dalam kaul-kaul, untuk dilatih secara memadai bagi pelayanan dan untuk memenuhi tujuan misioner mereka.


2. Langkah-langkah menuju kemandirian finansial.

Musyawarah para ekonom provinsi se-Serikat di tahun 1993 menyatakan, "Kita tidak mempunyai cara ajaib untuk mencapai semua ini, namun kita yakin bahwa kita dapat menjamin kehidupan sehari-hari satu provinsi, di satu sisi dengan cara meningkatkan penghasilan setempat, sumbangan berkala dan hasil investasi, dan di sisi lain dengan cara hidup lebih sederhana" (Following the Word 5, September 1994, Appendix 2). Atas dasar pernyataan ini, ijinkanlah kami menjabarkan apa yang kami lihat sebagai langkah-langkah dasariah menuju kemandirian finansial - yakni peningkatan penghasilan setempat, cara hidup yang lebih sederhana dan transparansi keuangan.


2.1. Meningkatkan penghasilan lokal.

Pada dasarnya ada tiga cara meningkatkan penghasilan lokal:

(a) Sumbangan berkala.
Kita berusaha untuk membangun sistem di mana kita dapat secara teratur menerima sumbangan dari para penderma di tempat kita hidup dan berkarya. Agar sistem ini dapat berdaya guna, diperlukan langkah "pembentukan" mental umat di mana kita hidup, bahwa kita membutuhkan dan menghargai bantuan mereka, menginformasikan kepada mereka komitment misioner Serikat, membentuk kelompok penderma dan secara teratur menjalin kontak dengan para penderma tersebut.

(b) Gaji.
Sedapat mungkin kita berusaha untuk mendapat imbalan dari tempat kerja kita, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan, paroki-paroki, kantor-kantor dan atau instansi-instansi keuskupan, dan sebagainya. Dengan jujur kita juga menyerahkan kepada superior atau ekonom kita semua stipendium dan honor yang kita terima dalam misa, retret dan semua pelayanan pastoral dan pelayanan profesional lainnya. Provinsial dan Dewan perlu memperhatikan agar kontrak dengan uskup-uskup harus cukup jelas menentukan jaminan hidup para sama saudara kita dan agar kesepakatan ini ditaati.

(c) Investasi.
Banyak sama saudara menghubungkan kemandirian finansial dengan investasi. Kendatipun demikian, investasi hanyalah salah satu jalan menuju kemandirian itu. Juga tidak dianjurkan untuk semata-mata bergantung pada investasi. Sambil tetap memperhatikan agar kita tidak terlalu bergantung pada investasi, kita mengakui investasi sebagai satu cara de facto untuk mendukung Serikat dalam dua bentuk.

Pertama, sejumlah provinsi beruntung karena berhasil mengubah sejumlah harta tak bergerak menjadi lahan investasi basah. Dalam banyak kasus, peralihan menjadi lahan basah investasi berkaitan dengan harta tak bergerak di tempat-tempat yang di jaman dulu berada di area pinggir tetapi sekarang berada dalam jangkauan pengembangan yang menjanjikan. Peralihan itu terjadi dengan cara menjual harta milik tersebut atau dengan membangun proyek-proyek joint-venture. Dalam cara ini, keterlibatan provinsi haruslah dibatasi pada aspek kepemilikan lahan atau bangunan itu, sebab kita jelas-jelas tidak mempunyai kemampuan di bidang keuangan atau keahlian. Dalam sejumlah kasus, joint venture ini berbentuk penyewaan untuk kurun waktu yang lama, sehingga provinsi tidak hanya mendapat uang sewa yang layak tetapi juga memperoleh kembali semua hak milik pada akhir periode penyewaan tersebut. Kami mendorong para petugas keuangan di provinsi-provinsi tua untuk mempelajari kemungkinan mengubah status harta tak bergerak itu menjadi lahan investasi dengan resiko kecil dan menghindari penggerusan keuangan provinsi.

Kedua, sejumlah provinsi membangun dan menyelenggarakan usaha-usaha untuk mencari keuntungan seperti toko benda-benda rohani, percetakan, penerbitan, pertukangan dan pertanian. Sementara sejumlah usaha ini menguntungkan, yang lain tidak bahkan kekurangan uang. Walaupun demikian, kami mendorong provinsi-provinsi untuk mencari terobosan-terobosan di wilayah mereka. Kami menganjurkan, agar para manajer bidang usaha yang sama membangun kerja sama satu sama lain. Tambahan pula, kendatipun tujuan utama bukan untuk keuntungan, sejumlah pusat pelayanan dapat juga mendatangkan keuntungan yang mendukung provinsi-provinsi, seperti rumah-rumah retret dan sekolah-sekolah. Kami mendorong provinsi-provinsi untuk mempelajari kemungkinan di bidang ini, tetapi harus dengan sangat hati-hati, terutama kalau membutuhkan ivestasi modal yang besar.

Kami pun menekankan, bahwa proyek-proyek kemandirian finansial menuntut penanaman modal baru, yang hanya dapat diterima dengan syarat-syarat berikut:

(1) Pertama, perlu ada studi kelayakan (termasukan satu analisa penanaman modal) dengan argumen dan kesimpulan yang meyakinan, bahkan bagi para petugas kredit bank-bank terpercaya.

(2) Kedua, periode pembayaran kembali harus tidak lebih dari lima tahun (modal baru sudah harus diperoleh kembali dalam lima tahun). Proyek-proyek dengan pembayaran kembali yang lebih lama merupakan kekecualian.

(3) Ketiga, modal baru harus berasal dari provinsi itu sendrii atau provinsi-provinsi lain yang ingin membantu. Jendralat tak dapat menyediakan modal tersebut, karena dana yang ada di jendralat tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut.

2.2. Pola hidup lebih sederhana.

Pola hidup yang lebih sederhana dapat menunjang langkah menuju kemandirian finansial dalam tiga cara. Pertama, secara relatif menekan biaya hidup. Kedua, memberikan kesaksian konkrit bahwa kita sungguh memerlukan bantuan dari umat di tempat kita hidup dan bekerja. Ketiga, dalam komunitas-komunitas dengan penghasilan memadai, pola hidup yang lebih sederhana dapat meningkatkan surplus yang dapat ditempatkan dalam penguasaan provinsial dan dewan untuk menunjang komunitas-komunitas lain yang membutuhkan. Dalam komunitas-komunitas yang kurang penghasilan, pola hidup sederhana menumbuhkan solidaritas, yang mana tanpa kesadaran itu kita cenderung mengurus diri sendiri, baik sebagai pribadi, komunitas maupun provinsi. Kalau dipraktekkan di antara kita, solidaritas keuangan juga menjadi pendorong bagi pribadi yang bermaksud baik untuk membagikan sebagian dari yang mereka miliki, bersama kita dan melalui kita.

2.3. Akuntabilitas dan transparansi keuangan.

Tak ada pribadi atau organisasi yang dapat terus hidup dalam jangka panjang tanpa akuntabilitas dan transparansi keuangan. Itulah sebabnya hukum gereja dan aturan kongregasi menuntut hal ini dari setiap sama saudara dan segenap instansi dalam serikat yang menangani harta milik. Selain itu, masih ada satu alasan yang lebih mendasar. Harta milik yang kita tangani adalah harta gereja, di mana kita hanyalah pelayan-pelayannya.

Pada tingkat yang paling minimal, akuntabilitas dan transparansi keuangan terungkap dalam rencana anggaran dan laporan keuangan rutin. Dalam merancang anggaran, secara kritis kita menilai pendapatan dan pengeluaran dan dengan hati-hati merencanakan dan memprioritaskan penggunaan modal. Dalam menyiapkan laporan keuangan, kita menyediakan data-data periodik yang terpercaya yang diperlukan untuk mengevaluasi anggaran dan untuk memahami status keuangan kita saat ini.

Akuntabilitas keuangan mencakupi ketaatan kepada konstitusi kita dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan keuangan. Akuntabilitas ini juga menuntut tanggung jawab sama saudara agar sungguh-sungguh memberdayakan kesempatan yang diberikan oleh superior kepada mereka, seperti studi lanjut, program sabatik, kursus bahasa, kursus-kurus pastoral, dan sebagainya.


3. Rencana Kerja dan Evaluasi.

Sesudah menyampaikan pemahaman Jendralat atas kemandirian finansial, ijinkanlah saya mengingatkan anda dan para perangkat anda untuk menjalankan bagian anda, yakni menentukan prioritas untuk enam tahun ke depan. Kami menghimbau, agar dengan bantuan para ahli, anda menilai semua kemungkinan dan cara-cara yang sudah ditempuh menuju kemandirian finansial di provinsi anda. Kami mendesak anda untuk secara serius membuat pemeriksaan bathin berkaitan dengan peningkatan dukungan lokal, pola hidup yang lebih sederhana, solidaritas keuangan serta akuntabilitas dan transparansi di antara sama saudara, pribadi, komunitas dan lembaga-lembaga kita.

Atas dasar surat ini, kami meminta provinsi-provinsi yang mendapat subsidi jendralat untuk memasukan rencana kerja (Action Plan) menuju kemandirian finansial provinsi/ regio, selambat-lambatnya 30 November 2007. Selanjutnya, setiap tahun (setiap 30 November), kami meminta evaluasi tahunan atas Action Plan tersebut. Kami mendorong semua provinsi lain untuk menyampaikan laporan status kemandirian finansial mereka bersamaan dengan anggaran tahunan.

Ijinkanlah saya mengakhirinya dengan kutipan dari Kapitel Jendral XVI:

Menghayati dialog profetis dalam bidang keuangan sungguh menyentuh perubahan fundamental mentalitas. Kita perlu meninggalkan wajah misionaris sebagai "pemberi barang" dan hidup sebagai sesama umat, tinggal dan bekerja bersama mereka, mendengarkan suara dan kecemasan mereka, tanpa harus khawatir menjadi orang yang malang dan tidak berdaya. (In Dialoque with the Word, 6, September 2006, no. 75).

Dalam dialog profetis, kita dan rekan-rekan menyumbangkan bakat dan karya dalam kesaksian tentang Kerajaan Allah. Itu berarti setiap samasaudara harus beralih dari konsep mengharapkan dukungan Serikat menuju upaya mendukung karya secara mandiri. Kita harus beralih dari hanya "penerima" menjadi "pemberi". (Ibid, no. 76).


Salam persaudaraan dalam Sabda Allah,

Antonio M. Pernia, SVD
Superior Jendral